Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka

Penyerangan Ahmadiyah

Selain menetapkan 13 warga sebagai tersangka, kepolisian juga menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka terkait penyerangan di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang menyebabkan tiga anggota jemaah Ahmadiyah tewas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, tiga anggota yang dijerat hukuman pidana adalah Briptu AS, Bripda Ayn, dan Bripda Sbi. "Ketiganya anggota Polsek Cikeusik," kata Boy melalui pesan singkat, Jumat (4/3/2011).
Boy menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang (ancaman penjara 5 tahun) dan Pasal 531 KUHP tentang pembiaran orang yang memerlukan pertolongan (ancaman penjara 3 bulan). Penyidikan ketiganya dilakukan dalam satu berkas perkara.
Menurut Boy, ketiganya juga telah menjalani sidang disiplin di lingkungan internal. Ketiga prajurit berpangkat rendah itu dikenakan hukuman kurungan selama 21 hari di tempat khusus. "Ada kelalaian dalam menjalankan tugas," kata Boy.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan 12 orang dari kelompok penyerang sebagai tersangka, yakni Ujang, Munir, M Syarif, Yusuf Abidin, Endang, Saad Baharudin, M Arif, Idris, Adam Damini, Yusri, Rohidin, dan Dani. Adapun satu orang dari kelompok Ahmadiyah yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Deden Sujana.
Kepolisian juga menetapkan 37 anggota dari Polsek Cikeusik dan Polres Pandeglang sebagai terperiksa oleh Propam Polri. Mereka dianggap lalai. Selain itu, Polri juga telah mencopot Kepala Polda Banten, Kepala Polres Pandenglang, Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Banten.

0 komentar: