Ketua MK: Arsyad Mundur Karena Tanggung Jawab

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan mundurnya Arsyad Sanusi dari posisi Hakim MK bukan karena keterlibatannya dalam perkara suap. Pengunduran diri tersebut, kata dia, merupakan bukti tanggung jawab Arsyad karena bawahannya terkait pidana.
"Arsyad mundur hanya karena tanggung jawab etik, bukan karena pelanggaran etik, apalagi pidana, Jumat 11 Februari 2011.
Mahfud menjambahkan, berdasarkan temuan Tm Investigasi MK maupun temuan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan Arsyad.

"Arsyad juga tidak pernah dilaporkan siapapun sebagai penerima suap. Yang ada kaitan pidananya adalah Makhfud, bawahannya Arsyad yang menerima uang dari Dirwan Mahmud dengan melibatkan Neshawati dan Zaimar," ujar Mahfud.
Untuk itu, menurut Mahfud, Arsyad bukan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi bisa dimintai keterangan terkait dengan kasus Makhfud dan Dirwan.

Secara hukum, Mahfud mengatakan bahwa diperiksa itu berbeda dengan dimintai keterangan. Sebab, orang yang dimintai keterangan tidak ada indikasi terlibat tapi hanya diminta melengkapi informasi. Sedangkan kalau diperiksa, berarti sudah tersangka pelaku tindak pidana. "Dalam konteks ini, bisa saja semua hakim MK, termasuk saya, dimintai keterangan KPK. Itu bukan aib," tutur Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini menanggapi maraknya pemberitaan bahwa meski Arsyad mengundurkan diri sebagai hakim MK, tetap akan diperiksa KPK.

0 komentar: