Segala Kerepotan Berbuah Penundaan

Segala kerepotan menghadapi sidang perdana terdakwa teroris, Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (10/2/2011), harus dibayar dengan penundaan sidang. Tak hanya pihak-pihak berperkara baik pengadilan, kejaksaan, dan pihak terdakwa, tetapi masyarakat ikut kerepotan.
Kerepotan sudah terjadi sejak kemarin. Penambahan berbagai fasilitas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus dilakukan hingga semalam. Belasan kamera CCTV, tiga televisi besar ukuran 50 inci, dan fasilitas lain dipasang di pengadilan. Kompleks pengadilan pun disterilkan sejak semalam.
Tak hanya fasilitas yang diperbaiki, pengamanan ekstra dilakukan. Tak tanggung-tanggung, sekitar 2.000 personel dikerahkan kepolisian untuk berjaga di dalam dan luar pengadilan ditambah kendaraan taktis jenis barracuda. Semua pengunjung harus melewati dua kali pemeriksaan barang bawaan.
Masyarakat ikut kerepotan menghadapi sidang yang sedianya membacakan dakwaan jaksa penuntut umum. Kemacetan luar biasa terjadi di sekitar Jalan Ampera. Seperti pagi tadi, kemacetan terjadi mulai dari Jembatan Layang TB Simatupang. Sepeda motor memerlukan waktu sekitar 50 menit untuk sampai Ampera. Padahal, biasanya hanya sekitar 15 menit. Entah berapa lama waktu untuk kendaraan roda empat.
"Udah macet-macetan, sidang ditunda. Masalahnya sepele lagi," keluh salah seorang wartawati. Seperti diketahui, sidang ditunda setelah protes pihak Ba'asyir lantaran surat panggilan pengadilan telat diberikan. Seharusnya surat diterima tiga hari menjelang sidang sesuai Pasal 146 Ayat 1 KUHAP. Namun, surat baru diterima dua hari menjelang sidang.
Semoga, pihak-pihak terkait serius melaksanakan seluruh prosedur persidangan agar tak mengganggu jalannya sidang ke depan dan mempercepat rampungnya persidangan.

0 komentar: